Senin, 06 April 2015

BAB II THAHAROH (BERSUCI)

B.Macam-Macam Najis


Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’a
 Misalnya :

1.      Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang

2.      Darah
3.      Nanah
4.      Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5.      Anjing dan babi
6.      Minuman keras seperti arak dan sebagainya
7.      Bagian anggota badan binatang yang dipotong dan sebagainya masih hidup

1.Pembagian Najis


Najis dapat di bagi menjadi 3 bagian :

a.      Najis mughallazhah (najis berat) ialah najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya
b.      Najis mukhaffafah (najis ringan) ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
c.       Najis mutawassithah (najis sedang) ialah semua najis selain dari najis mughallazah dan mukhaffafah seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan bintang (kotoran) Kecuali air mani, benda cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, nanah darah, bangkai termasuk juga tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang

Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:

1.      Najis ainiyah ialah najis yang berwujud memiliki warna, aroma dan rasa
2.      Najis hukmiyah ialah najis yang tidak memiliki warna, aroma, dan rasa tinggal hukumannya saja, seperti bekas kencing, arak yang sudah kering dan sebagainya


2.Cara Menghilangkan Najis


a.       Najis mughallazhah (najis berat)
Cara mensucikannya adalah harusdengan menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu basuhnya dengan air 7 kali basuhan dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah yang suci.
b.      Najis mukhaffafah (najis ringan)
Cara mensucikannya adalah cukup memercikkan air pada tempat najis itu.
c.       Najis mutawassithah (najis sedang)
Dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya warna, bau dan rasanya itu hilang. Adapun dibasuh tiga kali basuhan atau siraman itu lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi


BAB II THAHAROH (BERSUCI)

THAHAROH


A.Arti Thaharoh 

 Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata seperti aib. Bila orang berkata, “Tathahhara bi ‘l-mai”, artinya: dia membersihkan diri dari kotoran dengan air. Sedang, “Tathahhara mina’l-hasadi”, artinya: dia suci dari dengki. 

Adapun menurut syara’, thaharah artinya: melakukan sesuatu agar diizinkan shalat – atau hal-hal lain yang sehukum dengannya - , seperti widlu’ bagi orang yang tak punya wudlu’, mandi bagi orang yang wajib mandi, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat.

1.Macam-Macam Air

Air yang dapat dipakai bersuci adalah air yang bersih (suci dan mensucikan) atau air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci
  1. Air yang suci dan mensucikan adalah:
  2. Air Hujan
  3. Air Sumur
  4. Air Laut
  5. Air Sungai
  6. Air Salju
  7. Air Telaga
  8. Air Embun

 2.Pembagian Air


Di tinjau dari hukumnya,air itu di bagi menjadi empat bagian
  1. Air suci dan mensucikanyaitu air mutlak yaitu air yang masih murni,dapat di gunakan untuk bersuci dengan tidak makruh
  2. Air suci dapat mensucikan,tetapi makruh digunakan,yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari)di tempat logam yang bukan emas
  3. Air suci tetapi tidak mensucikan seperti: Air musta’mal(telah digunakn untuk bersuci) menghilangkan hadast,Atau menghilangkan najis walaupun rupanya tidak berubah rupanya,ras dan baunya
  4. Air Mutanajis,yaitu air yang kena najis,sedang jumlahnya kurang dari dua kullah,maka air semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan.Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya,aka sah untuk bersuci



BAB I PENGANTAR UMUM

RUKUN ISLAM


Rukun Islam Dan Penjelasannya
Rukun Islam adalah kewajiban pokok paling mendasar yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim dan tidak boleh ditinggalkan. Rukun Islam ini meliputi 5 perkara yaitu:

  • Mengucap dua kalimat syahadat dan menerima bahwa Allah  SWT itu esa dan Nabi Muhammad SAW itu rasul Allah.
  •  Menunaikan salat lima kali sehari.
  •  Mengeluarkan zakat.
  •  Berpuasa pada bulan Ramadan.
  •  Menunaikan Haji bagi mereka yang mampu.
http://abd-holikulanwarislamic.blogspot.com/2014/09/rukun-islam-dan-penjelasannya.html

Berikut ini Penjelasan mengenai rukun Islam :

Syahadat
Rukun pertama : Bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah secara hak melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.

Syahadat merupakan pintu masuk menuju Islam; syarat sahnya iman adalah bersaksi dengan dua kalimat syahadah.Syahadat (persaksian) ini memiliki makna mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati lalu mengamalkannya melalui perbuatan. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali dengan syahadatnya

Shalat
Shalat lima waktu sehari semalam merupakan perintah Allah Swt yang disyariatkan untuk menjadi sarana interaksi antara Allah dengan seorang muslim dimana ia bermunajat dan berdoa kepada-Nya. Juga untuk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari perbuatan keji dan mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa dan badan yang dapat membahagiakannya di dunia dan akhirat.

Allah mensyariatkan dalam Shalat, suci badan, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk Shalat. Maka seorang muslim membersihkan diri dengan air suci dari semua barang najis seperti air kecil dan besar dalam rangka menyucikan badannya dari najis lahir dan hatinya dari najis batin.
Penjelasan selengkapnya baca pada artikel pembahasan tentang shalat

Puasa Ramadhan
Rukun yang selanjutnya yaitu puasa pada bulan Ramadan yaitu bulan kesembilan dari bulan hijriyah.Seorang muslim berniat puasa sebelum waktu shubuh (fajar) terang. Kemudian menahan dari makan, minum dan jima’ (mendatangi istri) dan segala hawa nafsu hingga terbenamnya matahari selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Penjelasan selengkapnya baca pada artikel pembahasan tentang Puasa

Zakat 
Rukun islam yang selanjutnya adalah mengeluarkan zakat.Allah telah memerintahkan setiap muslim yang memilki harta mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat hartanya setiap tahun. Ia berikan kepada yang berhak menerimanya yaitu 8 asnaf atau golongan sebagaimana yang diterangkan dalam Al Qur’an
Penjelasan selengkapnya baca pada artikel pembahasan tentang Zakat

Haji 
Rukun Islam kelima adalah menunaikan ibadah  haji ke baitullah Mekkah sekali seumur hidup bagi yang mampu. Adapun lebihnya maka merupakan sunnah.Kewajiban sekali seumur hidup dan bagi yang mampu ini merupakan kasih sayang Allah kepada umatnya yang tidak memiliki kemampun untuk berhaji.Namun sekurang kurangnya bagi yang tidak mampu pun harus memiliki niat dan keinginan untuk melaksanakannya.
Penjelasan selengkapnya baca pada artikel pembahasan tentang Haji

Nah itulah sekelumit penjelasan tentang rukun islam,Semoga bermanfaat!!!!