Senin, 06 April 2015

BAB II THAHAROH (BERSUCI)

THAHAROH


A.Arti Thaharoh 

 Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata seperti aib. Bila orang berkata, “Tathahhara bi ‘l-mai”, artinya: dia membersihkan diri dari kotoran dengan air. Sedang, “Tathahhara mina’l-hasadi”, artinya: dia suci dari dengki. 

Adapun menurut syara’, thaharah artinya: melakukan sesuatu agar diizinkan shalat – atau hal-hal lain yang sehukum dengannya - , seperti widlu’ bagi orang yang tak punya wudlu’, mandi bagi orang yang wajib mandi, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat.

1.Macam-Macam Air

Air yang dapat dipakai bersuci adalah air yang bersih (suci dan mensucikan) atau air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci
  1. Air yang suci dan mensucikan adalah:
  2. Air Hujan
  3. Air Sumur
  4. Air Laut
  5. Air Sungai
  6. Air Salju
  7. Air Telaga
  8. Air Embun

 2.Pembagian Air


Di tinjau dari hukumnya,air itu di bagi menjadi empat bagian
  1. Air suci dan mensucikanyaitu air mutlak yaitu air yang masih murni,dapat di gunakan untuk bersuci dengan tidak makruh
  2. Air suci dapat mensucikan,tetapi makruh digunakan,yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari)di tempat logam yang bukan emas
  3. Air suci tetapi tidak mensucikan seperti: Air musta’mal(telah digunakn untuk bersuci) menghilangkan hadast,Atau menghilangkan najis walaupun rupanya tidak berubah rupanya,ras dan baunya
  4. Air Mutanajis,yaitu air yang kena najis,sedang jumlahnya kurang dari dua kullah,maka air semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan.Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya,aka sah untuk bersuci



Tidak ada komentar:

Posting Komentar